Senin, 22 Oktober 2012

LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA






Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan set non financial atau asset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah, menanamkan dananya dalam surat-surat berharga dan menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya seperti proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan system pembayaran dan mekanisme transfer dana.

A. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana.
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia, berada dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan adalah sebagai berikut :

1. Lembaga Pembiayaan

Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Perusahaan pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988, ps 1) dan itu digunakan sebagai landasan hukum. Kegiatan usahanya meliputi :
        Sewa Guna Usaha (Leasing)
Merupakan kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Beberapa pihak yang terkait dengan transaksi Leasing :
a) Lessor à pihak yang memberikan jasa
pembiayaan.
b) Lessee à pihak yang memperoleh pembiayaan.
c) Supplier à pihak yang menyediakan barang.
d) Bank à tidak terlibat langsung namun memiliki
peran penting.
          Anjak Piutang (Factoring)
Merupakan badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dalam keputusan Menteri Keuangan 172/KMK.06/2002 dijelaskan bahwa kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembelian atau penagihan;
b) Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Jenis-jenis anjak piutang :
1) Berdasarkan pemberitahuan;
- Disclosed Factoring/Notification Factoring
2) Berdasarkan penanggungan resiko;
- With Recourse
- Non-recourse
3) Berdasarkan pelayanan;
- Full Service Factoring
- Financing Factoring
- Bulk Factoring (Agency Factoring)
- Maturity Factoring
4) Berdasarkan lingkup kegiatan;
- Domestic Factoring
- International Factoring
5) Berdasarkan pembayaran kepada klien;
- Advanced Payment
- Maturity
- Collection
          Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala dari konsumen.
           Kartu Kredit (Credit Card)
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan usaha diatas dapat dilakukan oleh :
 Bank
 Lembaga Keuangan Bukan Bank
 Perusahaan Pembiayaan

2. Perasuransian

Definisi asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :
1. Usaha asuransi terdiri atas :
- Asuransi Kerugian
- Asuransi Jiwa
- Reasuransi
- Asuransi Sosial
- Broker Asuransi.
2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
- Pialang Asuransi
- Pialang Reasuransi
- Penilai Kerugian Asuransi
- Konsultan Aktuaria
- Agen Asuransi

3. Perusahaan Modal Ventura

Merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61/1988).
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara yaitu :
a) Penyertaan Modal Langsung
b) Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan
c) Penyertaan Modal PMV (Perusahaan Modal Ventura) dalam pengambilan sejumlah portofolio saham PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
d) Semi Equity Financing
e) Pembiayaan Bagi Hasil
Pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, dengan resiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain :
a) Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru;
b) Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya;
c) Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran;
d) Membantu terwujudnya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.

4. Dana Pensiun

Merupakan badan hokum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (menurut Undang-undang No.11 Tahun 1992). Dana pensiun bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Jenis program pensiun yang dilaksanakan oleh dana pensiun adalah :
a) Program Pensiun Manfaat Pasti
Suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b) Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan.
Lembaga dana pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu :
a) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bermanfaat pasti.
b) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.

5. Pasar Modal

Merupakan suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek dipedagangkan yang diesbut Bursa Efek. Bursa Efek adalah suatu system yang teroeganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun diwakilkan.
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal adalah :

a) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Tugas pokok Bapepam :

- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terkait (reksadana, bursa efek, dll);
- Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya.

b) Bursa Efek

Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sedangkan fungsinya yaitu :
1. Menjaga kontinuitas pasar;
2. Menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

c) Emiten

Pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Penawaran umum hanya boleh dilakukan oleh emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada masyarakat.

d) Perusahaan Efek

Perusahaan yang telah memperoleh izin dari Bapepam untuk melaksanakan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

e) Reksadana

Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

6. Pegadaian

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).

7. Perusahaan Penjaminan

Perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian “jasa penjaminan” untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil, serta pembelian barang secara angsuran (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli 1996).

B. LEMBAGA KEUANGAN BANK

Lembaga keuangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :
1. Bank Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
2. Bank Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).



Sumber : Wiroso (2009), “Produk Perbankan Syariah”, LPFE dan IBFI

Senin, 08 Oktober 2012

Nama Nama Dosen (Pengajar) Universitas Dehasen Bengkulu


http://darwinpurba.blogspot.com BLOGNYA DARWIN PURBA
http://darwinpurba.blogspot.com BLOGNYA DARWIN PURBA



Daftar Dosen (Pengajar) Universitas Dehasen Bengkulu



No
Nama
Pendidikan Terakhir
Website
1
Bambang Purnomo, ST
S.1
Link
2
Dr. Soeshaktihadi Magetsari, Ph.D
S.3
Link
3
Irawansyah, ST
S.1
Link
4
Mardiansyah, MT
S.2
Link
5
Hesti Nur’aini, MP
S.2
Link
6
Tuti Tutuarima, M.Si
S.2
Link
7
Andwini Prasetyo, S.TP
S.1
Link
8
Eva Ramalia Sari, S.TP
S.1
Link
9
Heriadi, S.TP
S.1
Link
10
Epa Susanti, S.Pd
S.1
Link
11
Ir. Herlina
S.1
Link
12
Dilisti, SP
S.1
Link
13
Herri Fariadi, SP
S.1
Link
14
Yossie Yumiati, SP
S.1
Link
15
Elni Mutmainnah, MP
S.2
Link
16
Afrita Dewi, M.Si
S.2
Link
17
Rika Dwi Yulihartika, M.Sc
S.2
Link
18
Yupianti, S.Kom
S.1
Link
19
Mukhlisiddin, S.Ag
S.1
Link
20
Yeki Sontomi, S.Kom
S.1
Link
21
Herlina Latipa Sari, S.Kom., M.Kom
S.2
Link
22
Aidil Adha, S.Kom
S.1
Link
23
Mohammad Yusuf, S.T
S.1
Link
24
Sunandar, S.Kom
S.1
Link
25
Melka Haryanti, S.Kom
S.1
Link
26
Indra Kanedi, S.Kom., M.Kom
S.2
Link
27
Ir. Jusuf Wahyudi, M.Kom
S.2
Link
28
Dede Sulaeman, S.Kom
S.1
Link
29
Novriadi, S.Kom
S.1
Link
30
Mesterjon, S.Kom., M.Kom
S.2
Link
31
Dimas Aulia Trianggana, S.Kom
S.1
Link
32
Suwarni, S.Kom
S.1
Link
33
Eko Prasetyo Rohmawan, S.Kom
S.1
Link
34
Andayani, S.Kom
S.1
Link
35
Sapri, S.Kom., M.Kom
S.2
Link
36
Raden Fenni Milati, S.Kom
S.1
Link
37
Siswanto, M.Kom
S.2
Link
38
Andang Sunarto, S.Si., M.Kom
S.2
Link
39
Leni Natalia Zalita, S.Kom
S.1
Link
40
Dra. Asnawati, M.Kom
S.2
Link
41
Toibah Umi Kalsum, M.Kom
S.2
Link
42
Dra. Maryaningsih, M.Kom
S.2
Link
43
Lina Sembiring, S.Pd
S.1
Link
44
Vethy Octaviani
S.1
Link
45
Liza Yulianti, M.Kom
S.2
Link
46
Prof. Ir. Sigit Nugroho, M.Sc., Ph.D
S.3
Link
47
Dini Selviani, S.Kom
S.1
Link
48
Khairil, M.Kom
S.2
Link
49
Drs. Indra Sakti Lubis, M.Pd
S.2
Link
50
Agus Diyantoro, S.Kom
S.2
Link
51
Arma Zurni, SE
S.1
Link
52
Yuliza Apriani, S.Pd
S.1
Link
53
Modesta Endah T, SE
S.1
Link
54
Ganda Prawira, SE
S.1
Link
55
Tuti Handayani, S.ST
D.4
Link
56
Janadi, SE
S.1
Link
57
Hengki Pebri Juando, SE
S.1
Link
58
Yulyana Purwaningsih, M.Si
S.2
Link
59
Dewi Laili Hupni, SE
S.1
Link
60
Teti Afrianti, SE
S.1
Link
61
Septodi Ekwan, SE
S.1
Link
62
Kaulan, SE
S.1
Link
63
Lapran P, SE
S.1
Link
64
Kimas Kurniawan, SE
S.1
Link
65
Lia Kian, MM
S.2
Link
66
Erwin Sudarta
S.1
Link
67
Wiriadi Sutrisno
S.2
Link
68
Ruslan, M.AP
S.2
Link
69
Merri Anitasari, SE., MA
S.2
Link
70
Bahman Efendi, SE
S.1
Link
71
Abdul Rahman, SE., MM
S.2
Link
72
Ida Anggraini, SE., SH., MM
S.2
Link
73
Sulisti Afriani, SE
S.1
Link
74
Rudi Hartono, SE
S.1
Link
75
Novman Ahmad, SE
S.1
Link
76
Eka Puspa, SE
S.1
Link
77
Heffi Susanti, SE
S.1
Link
78
Kwatrin Kesuma, SE
S.1
Link
79
Erna Malinda, S.Sos
S.1
Link
80
Afri Candriani, SE
S.1
Link
81
Feri Susanto, SE
S.1
Link
82
Herni Yanita, S.Pd
S.1
Link
83
Ramadan Subhi, SE
S.1
Link
84
Surya Darma, M.Si
S.2
Link
85
Neri Susanti, SE
S.1
Link
86
D. Tirta Jaya, SE
S.1
Link
87
Rosihan Rakim, M.Si
S.2
Link
88
Sahjahan, MM
S.2
Link
89
Nenden Restu Hidayah, SE
S.1
Link
90
Anis Endang Sri Murwani, S.Sos
S.1
Link
91
Indria, S.Sos
S.1
Link
92
Fardiana, S.Sos
S.1
Link
93
Azwar, M.Si
S.2
Link
94
Junita Erlisna Putri, SS
S.1
Link
95
Ahmad Syakirman, S.Pd
S.1
Link
96
Eli Diana, S.Pd
S.1
Link
97
Henny Merizawati, SS
S.1
Link
98
Nopriansyah, S.Pd
S.1
Link
99
Habibi, S.ST
S.1
Link
100
Resie Janika, S.TP
S.1
Link
101
Siska Apriyani, S.TP
S.1
Link
102
Susi Efrianti, S.TP
S.1
Link
103
Lina Widawati, S.TP
S.1
Link
104
Pramawira Ginta, M.Kom
S.2
Link
105
Hermawansa, S.Kom
S.1
Link
106
Rosmeri, S.Kom
S.1
Link
107
Rosdiana, S.Kom
S.1
Link
108
Ertawati, S.Kom
S.1
Link
109
Sarwan Hakim, S.Kom
S.1
Link
110
Eddy Koesomanegara Alwie, S.Kom
S.1
Link
111
Jhoanne Fredricka, S.Kom
S.1
Link
112
Repuadi, MM
S.2
Link

My self

My self
Enjoy