Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan set non
financial atau asset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah,
menanamkan dananya dalam surat-surat berharga dan menawarkan jasa-jasa keuangan
lainnya seperti proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan system
pembayaran dan mekanisme transfer dana.
A. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang
melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana.
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di
Indonesia, berada dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan adalah
sebagai berikut :
1. Lembaga Pembiayaan
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha
yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988, ps 1) dan itu digunakan sebagai landasan
hukum. Kegiatan usahanya meliputi :
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Merupakan kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang modal
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Beberapa pihak yang terkait dengan transaksi Leasing :
a) Lessor à pihak yang memberikan jasa
pembiayaan.
b) Lessee à pihak yang memperoleh pembiayaan.
c) Supplier à pihak yang menyediakan barang.
d) Bank à tidak terlibat langsung namun memiliki
peran penting.
Anjak Piutang (Factoring)
Merupakan badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri.
Dalam keputusan Menteri Keuangan 172/KMK.06/2002 dijelaskan
bahwa kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembelian atau penagihan;
b) Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Jenis-jenis anjak piutang :
1) Berdasarkan pemberitahuan;
- Disclosed Factoring/Notification Factoring
2) Berdasarkan penanggungan resiko;
- With Recourse
- Non-recourse
3) Berdasarkan pelayanan;
- Full Service Factoring
- Financing Factoring
- Bulk Factoring (Agency Factoring)
- Maturity Factoring
4) Berdasarkan lingkup kegiatan;
- Domestic Factoring
- International Factoring
5) Berdasarkan pembayaran kepada klien;
- Advanced Payment
- Maturity
- Collection
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran
angsuran atau berkala dari konsumen.
Kartu Kredit (Credit Card)
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan usaha diatas dapat dilakukan oleh :
Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Perusahaan Pembiayaan
2. Perasuransian
Definisi asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992
tentang usaha perasuransian adalah :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.”
Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha
perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :
1. Usaha asuransi terdiri atas :
- Asuransi Kerugian
- Asuransi Jiwa
- Reasuransi
- Asuransi Sosial
- Broker Asuransi.
2. Usaha penunjang usaha asuransi terdiri dari :
- Pialang Asuransi
- Pialang Reasuransi
- Penilai Kerugian Asuransi
- Konsultan Aktuaria
- Agen Asuransi
3. Perusahaan Modal Ventura
Merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61/1988).
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura
dapat dilakukan dalam beberapa cara yaitu :
a) Penyertaan Modal Langsung
b) Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan
c) Penyertaan Modal PMV (Perusahaan Modal Ventura) dalam
pengambilan sejumlah portofolio saham PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
d) Semi Equity Financing
e) Pembiayaan Bagi Hasil
Pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk
memperoleh keuntungan yang tinggi, dengan resiko yang tinggi pula, juga
bertujuan antara lain :
a) Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan
baru;
b) Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami
kesulitan dana dalam pengembangan usahanya;
c) Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu
produk maupun pada tahap mengalami kemunduran;
d) Membantu terwujudnya suatu gagasan menjadi produk jadi
yang siap dipasarkan.
4. Dana Pensiun
Merupakan badan hokum yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat pensiun (menurut Undang-undang No.11 Tahun 1992). Dana
pensiun bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu
perusahaan terutama yang telah pensiun.
Jenis program pensiun yang dilaksanakan oleh dana pensiun
adalah :
a) Program Pensiun Manfaat Pasti
Suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas
manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b) Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan
perusahaan.
Lembaga dana pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu :
a) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun
bermanfaat pasti.
b) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi
pesertanya.
5. Pasar Modal
Merupakan suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek
dipedagangkan yang diesbut Bursa Efek. Bursa Efek adalah suatu system yang
teroeganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik
secara langsung maupun diwakilkan.
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal adalah :
a) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Tugas pokok Bapepam :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
lembaga-lembaga yang terkait (reksadana, bursa efek, dll);
- Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar
modal beserta kebijakan operasionalnya.
b) Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan
perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sedangkan fungsinya yaitu :
1. Menjaga kontinuitas pasar;
2. Menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme
permintaan dan penawaran.
c) Emiten
Pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum
surat berharga. Penawaran umum hanya boleh dilakukan oleh emiten yang
menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada
masyarakat.
d) Perusahaan Efek
Perusahaan yang telah memperoleh izin dari Bapepam untuk
melaksanakan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek,
manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bapepam.
e) Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
6. Pegadaian
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan
kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan
pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana harus didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).
7. Perusahaan Penjaminan
Perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian
“jasa penjaminan” untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan si terjamin,
apabila si terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima
jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang,
pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil, serta pembelian
barang secara angsuran (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli 1996).
B. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Jenis-jenis perbankan
menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :
1. Bank Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
2. Bank Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang
perbankan).
Sumber : Wiroso (2009), “Produk Perbankan Syariah”, LPFE dan
IBFI